TANGERANG - Pemerintah Desa (Pemdes) Kronjo Tangerang mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) membahas kasus dugaan perselingkuhan warganya, Senin (28/2/2022) di balai desa setempat.
Musdes dipimpin langsung oleh Kades Kronjo, H. Abudin dan dihadiri para sesepuh, tokoh masyarakat dan tokoh ulama Desa Kronjo. Dalam Musdes itu, seorang warga yakni Andi menjelaskan bahwa istrinya berinisial N sejak setahun lalu diduga telah menjalin hubungan dengan orang lain berinisial E.
"Saat itu sudah sempat ketahuan dan diberikan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan merusak rumah tangga kami, " ujar Andi selaku suami sah N.
Namun, kata Andi, hal ini kembali terjadi. Bahkan, ia juga punya bukti-bukti yang menguatkan, mulai dari chatingan serta beberapa bukti lainnya. Karena itu, masalah tersebut disampaikan kepada pihak Pemdes Kronjo.
Sayangnya, dalam Musdes itu, E tidak hadir. Hal ini juga disesalkan Kades Kronjo H. Nurjaman. "E dalam rapat Musdes tersebut tidak hadir dan itu tidak koperatif, " ujarnya.
Padahal, ujar Nurjaman, keterangan E diperlukan untuk dimintakan klarifikasi atas masalah ini.
Atas dasar itu, H. Nurjaman berembuk bersama para tokoh. Akhirnya, dalam Musdes disepakati bahwa E tidak boleh lagi tinggal di wilayah Desa Kronjo. Karena hal ini dinilai bisa merusak nama baik desa.
"Kami bersama para sesepuh, tokoh masyarakat dan tokoh ulama Desa Kronjo sepakat bahwa E tidak boleh lagi tinggal dari Kp. Pamong, Desa Kronjo, Tangerang, " ungkapnya.
(Sopiyan)