Pemkot Rilis Peraturan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan

    Pemkot Rilis Peraturan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan
    Benyamin Davnie (walikota Tangerang Selatan)

    TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan. Senin  (4/4/2022)

    Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

    "Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional, " ujar Benyamin 

    Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

    Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi. 

    Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut. 

    "Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba, " ujar Benyamin. 

    Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini. (humastangsel-kominfo)

    (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polantas Polsek Balaraja Atur Lalin Jelang...

    Artikel Berikutnya

    Modus Cekoki Minol, 2 Pria Perkosa Gadis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami