OPINI - Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial.
Tindakan ini melibatkan pemaksaan, penipuan, atau pengancaman terhadap seseorang untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi.
Perdagangan orang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merupakan masalah global yang mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia. Perdagangan orang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk perdagangan seks, kerja paksa, dan pengambilan organ.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Perdagangan seks adalah bentuk yang paling umum dari perdagangan orang, di mana korban dipaksa untuk terlibat dalam prostitusi atau kegiatan seksual lainnya.
Kerja paksa melibatkan eksploitasi tenaga kerja, di mana korban dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan tanpa upah yang layak. Pengambilan organ melibatkan perdagangan organ tubuh manusia untuk tujuan transplantasi.
Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki dampak yang merusak bagi korban. Mereka seringkali mengalami kekerasan fisik dan seksual, kondisi hidup yang buruk, dan kehilangan kebebasan mereka. Mereka juga seringkali mengalami trauma psikologis yang serius dan kesulitan dalam memulihkan kehidupan mereka setelah menjadi korban perdagangan orang.
Berbeda halnya dengan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), ini yang menjadi problem saat ini, dimana para PMI yang bekerja di timur Tengah dengan melalui proses perjalanan dan penempatan PMI ke daerah Timur Tengah oleh perusahaan yang notabene tidak melalui proses yang sebenarnya (Non Prosedural) lalu ketika bermasalah mereka dianggap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tentunya hal ini perlu sedikit pemahaman apa sih dan kenapa bisa terjadi, pertama rata rata calon PMI yang bekerja ke Timur Tengah atau Arab Saudi adalah paktor ekonomi ke dua, calon PMI ini datang sendiri mencari sponsor dari perusahaan yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja bukan di rekrut, ke tiga biasanya calon PMI akan diminta surat izin dari suami
Nah setelah itu perusahaan mengurus semua administrasi untuk mengirim PMI dan menempatkanya, hanya saja semenjak diberlakukannya moratorium para perusahaan kesulitan untuk mengurus izin resmi maka diberangkatkan lah PMI tersebut tanpa melalui proses resmi (Non Prosedural)
Merekapun disana bekerja hanya saja penempatan mereka tidak resmi atau non prosedural, ini yang perlu kita garis bawahi harapan saya jangan terlalu dini men Justice PMI yang diberangkatkan untuk bekerja luar negri jadi korban TPPO
Baca juga:
Tony Rosyid: Puan Makin Terancam?
|
Sementara unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 1 Ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang (TPPO)
1. Proses : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
2. Cara : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
3. Eksploitasi : tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil
Dan Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakstabilan politik, dan ketidakadilan sosial masih menjadi penyebab utama perdagangan orang. Selain itu, kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang masalah ini juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
Ahmad Fudolli SH
Pemerhati dan Pemantau Pekerja Migran Indonesia